JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Kantor Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons perihal Badan Penyelenggara (BP) Haji yang kini setingkat kementerian usai DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah. Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) pembentukan Kementerian Haji menindaklanjuti UU tersebut.
“Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini, akan membuat peraturan presiden (perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji," ucap Hasan di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Hasan menjawab apakah Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf otomatis menjabat menteri setelah badan itu menjadi kementerian. Dia menuturkan, keputusan itu ada di tangan Prabowo.
"Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi itu biar Presiden yang menentukan, tetapi yang jelas Presiden akan membuat perpres yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji, kira-kira begitu," kata dia.