JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons terkait demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR pada Senin (25/8/2025) lalu. Demonstrasi 25 Agustus itu berakhir ricuh.
Hasan menjelaskan, pemerintah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi. Kebebasan berpendapat, kata dia, adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, tapi tidak termasuk tindakan kekerasan maupun perusakan fasilitas umum.
“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh oleh undang-undang, tetapi merusak (fasilitas umum) tidak dijamin oleh undang-undang,” kata dia, dikutip Rabu (27/8/2025).
“Itu berbeda dengan penyampaian pendapat, kalau misalnya, menghancurkan sesuatu itu bukan itu yang dimaksud dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi,“ sambungnya.