Sebelumnya, Purbaya heran dengan cukai yang rata-rata dikenakan kepada produk hasil tembakau atau rokok rata-rata mencapai 57 persen. Menurut dia, jumlah itu terlalu tinggi.
"Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Tinggi amat, Firaun lu?" kata Purbaya sambil berkelakar di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Dia menilai penurunan tarif cukai justru bisa meningkatkan pendapatan negara. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya soal pendapatan negara, tetapi juga secara otomatis mengecilkan industri dan tenaga kerja.
Purbaya tidak setuju dengan kebijakan yang didesain untuk membunuh industri tanpa adanya mitigasi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.