Crazy Rich Surabaya Budi Said Banding usai Divonis 15 Tahun

Nur Khabibi
Crazy rich Surabaya Budi Said (foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Atas vonis itu, dia menyatakan banding.

"Kami menyatakan mengajukan upaya hukum banding," kata pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea, Jumat (27/12/2024).

Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Budi juga diwajibkan membayar ganti rugi berupa 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 menit lalu

Bertemu 1 Jam, Ini Isi Pembicaraan Pramono dan Purbaya di Balai Kota Jakarta

Nasional
16 menit lalu

Prabowo Ungkap Temuan Logam Tanah Jarang di Tambang Ilegal Babel, Nilainya Rp128 Triliun

Nasional
45 menit lalu

Saat Purbaya Pagi-Pagi Datangi Balai Kota Jakarta, Diacungi Jempol oleh Pramono

Nasional
1 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor Lagi, Dijual Rp2.284.000 per Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal