Cara Mengurus Roya, Lengkap dengan Persyaratan yang Diperlukan

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi sertifikat tanah (dok. ilustrasi)

JAKARTA, vozpublica.id - Cara mengurus roya perlu diketahui khususnya bagi Anda yang sudah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah. Berdasarkan laman Kementerian ATR/BPN, roya adalah pencoretan pada sertifikat tanah karena hak tanggungan telah dihapus.

Di sini, yang dicoret adalah catatan adanya beban hak tanggungan di sertifikat tanah dan di Buku Tanah Hak Tanggungan yang ada di kantor pertanahan. Hal ini dimuat dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Proses roya memastikan sertifikat tanah Anda bersih dari beban utang dan sepenuhnya menjadi milik Anda tanpa tanggungan.

Cara Mengurus Roya beserta Persyaratan yang Diperlukan

Persyaratan Dokumen

1. Formulir permohonan. Isi dan tanda tangani formulir permohonan yang tersedia di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui situs resmi mereka.

2. Surat kuasa (jika dikuasakan).  Jika Anda mewakilkan proses ini kepada orang lain, sertakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.

3. Fotokopi identitas. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon serta kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Dokumen Badan Hukum (jika berlaku). Untuk badan hukum, lampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya.

5. Sertifikat Tanah dan Hak Tanggungan.

6. Surat Keterangan Lunas

7. Fotokopi identitas pihak terkait: Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) serta kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan dengan aslinya.

Langkah-langkah Pengurusan Roya

Pertama, kunjungi Kantor BPN. Datangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah Anda. Lalu, Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda.

Serahkan semua dokumen kepada petugas loket untuk diperiksa kelengkapannya. Jika diperlukan, petugas akan meminta Anda mengisi formulir tambahan seperti sampul warkah atau formulir balik nama.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Siak Riau, 3 Pelaku Ditangkap!

Seleb
3 bulan lalu

Nestapa Nirina Zubir, 4 Tahun Mencari Keadilan dalam Kasus Mafia Tanah 

Nasional
4 bulan lalu

Awas! Yang Punya Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Terancam Bersengketa

Nasional
4 bulan lalu

Menteri ATR Ungkap Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berpotensi Sengketa, Dorong Perbarui ke Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal