JAKARTA, vozpublica.id - Cara mendapatkan KIP SD merupakan langkah penting bagi orang tua yang ingin memastikan anak mereka mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan dana pendidikan.
Program ini tidak hanya mendukung biaya sekolah, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya, seperti buku dan perlengkapan sekolah.
Cara mendapatkan KIP SD bisa Anda simak dalam artikel berikut ini :
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Setelah semua dokumen siap, lakukan langkah berikut:
Kunjungi Sekolah: Bawa semua dokumen ke sekolah tempat anak Anda terdaftar atau akan mendaftar.
Isi Formulir Pendaftaran: Sekolah biasanya akan meminta Anda untuk mengisi formulir pendaftaran sebagai calon penerima KIP.
Verifikasi Data: Pihak sekolah akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda berikan.
Setelah pendaftaran di sekolah, langkah selanjutnya adalah:
Pengusulan oleh Sekolah: Sekolah akan mengusulkan nama-nama calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan setempat melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Proses Seleksi: Dinas Pendidikan akan melakukan seleksi berdasarkan data yang telah diajukan. Pastikan data yang diberikan akurat dan lengkap untuk meningkatkan peluang diterimanya KIP.
Setelah pengusulan, Anda perlu menunggu pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan mengenai penerima KIP:
Cek Status: Anda bisa menanyakan status pendaftaran di sekolah atau melalui situs resmi Dinas Pendidikan setempat.
Penerimaan KIP: Jika anak Anda terpilih sebagai penerima, pihak sekolah akan memberikan informasi mengenai cara pengambilan KIP.
Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah anak-anak yang berusia antara 6 hingga 21 tahun dan terdaftar di lembaga pendidikan, baik formal maupun informal. Setiap jenjang pendidikan akan menerima jumlah bantuan yang berbeda.
Menurut informasi dari Puslapdik Kemendikbudristek, siswa SD/SDLB/Paket A akan memperoleh bantuan dana sebesar Rp450.000 per tahun. Namun, untuk siswa baru dan siswa di kelas akhir, jumlah yang diterima adalah Rp225.000.
Berikut adalah rincian bantuan dana KIP untuk siswa SD:
Kelas 1: Rp225.000
Kelas 2-6: Rp450.000
Dari informasi di atas, terlihat bahwa siswa baru (kelas 1 pada semester gasal) dan siswa kelas akhir (kelas 6 pada semester genap) menerima bantuan yang lebih rendah. Perbedaan jumlah ini disebabkan oleh fakta bahwa siswa baru dan siswa di kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Sebagaimana diketahui, tahun ajaran berlangsung dari Juli hingga Juni tahun berikutnya, sementara tahun anggaran dimulai dari Januari hingga Desember.
Dengan kata lain, siswa baru dan siswa kelas akhir hanya mendapatkan setengah dari total bantuan per tahun, yaitu sebesar Rp225.000 untuk satu semester.