Cak Imin Setuju Wamen Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Alasannya

Riyan Rizki Roshali
Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) (foto: vozpublica.id)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang seorang Wamen merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas BUMN. Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Sebagai informasi, perkara ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.   

Kendati demikian, dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21, MK menyatakan seorang menteri atau wamen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. 

Hal ini sesuai Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008. Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.  

"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," bunyi salinan putusan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Jabar
3 bulan lalu

Menko PM Cak Imin Dicurhati Nelayan Cirebon soal Jeratan Utang hingga Anak Tak Sekolah

Buletin
3 bulan lalu

Cak Imin Targetkan 100 Sekolah Rakyat Beroperasi Penuh pada Agustus Mendatang

Nasional
3 bulan lalu

Cak Imin bakal Panggil PPATK, Telusuri Temuan Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judol

Nasional
18 jam lalu

Purbaya Targetkan Pembayaran Subsidi BUMN Rampung Sebulan, Ancam Copot Dirjen jika Gagal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal