Sementara itu, Budi Arie sebelumnya telah membantah dirinya ikut melindungi situs judol. Dia menegaskan tak terkait dengan aktivitas melindungi situs judi online.
"(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. T pun ternyata 'bermain' tanpa sepengetahuan direktur, dirjen aptika apalagi menteri. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol," kata Budi saat dihubungi Minggu (10/11/2024) lalu.
Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko juga buka suara terkait eks Menkominfo Budi Arie Setiadi dituding menerima komisi 50 persen untuk melindungi situs judi online (judol).
Handoko menyebut, dalam dakwaan keempat terdakwa itu menyebutkan Budi Arie tak tahu-menahu soal komisi. Atas dasar itu, dia mengklaim Ketua Umum DPP Projo itu terlibat dalam pusaran kasus judol.
"Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," ucap Handoko saat dihubungi, Minggu (18/5/2025).
Dia menilai, informasi terlibatnya Budi Arie dalam pusaran kasus judol merupakan framing jahat. Handoko menjelaskan, framing jahat yang ditujukan untuk menghancurkan seseorang, kerap dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subjektif.
"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapa pun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," ucap Handoko.