Breaking News: Pemerintah Tetapkan Makan Bergizi Gratis Rp15.000 per Anak 

Binti Mufarida
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. (Foto: Atikah Umiyani)

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah telah memutuskan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp15.000 per anak. Program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini akan dimulai serentak nasional pada Januari 2025.

“Mungkin ada daerah yang kurang dari itu, sehingga bisa digunakan di daerah yang lebih mahal. Jadi ditentukan di APBN per anak segitu. Tapi implementasinya tergantung daerah masing-masing,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Dadan pun menjelaskan alasan diputuskan Rp15.000 per anak karena pemerintah yang membeli bahan baku yang akan dimasak. Namun daerah yang bahan baku mahal akan dihitung ulang.

"Bahan baku menu dan tenaganya, itu kita bayar. Nanti berapa indeksnya. Daerah yang bahan bakunya mahal nanti kita (hitung),” jelasnya.

Selain itu, Dadan mengatakan bahwa pada Januari 2025 mendatang ditargetkan sekitar 3 juta anak akan menerima program Makan Bergizi Gratis. Dia telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait masalah ketahanan pangan dalam rangka menambah pasokan untuk program Makan Bergizi Gratis.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 menit lalu

Purbaya Ungkap Dana Transfer Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Terbesar dari Provinsi Lain

Nasional
1 jam lalu

Sidang Praperadilan, Kubu Nadiem Makarim Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Nasional
2 jam lalu

Bertemu 1 Jam, Ini Isi Pembicaraan Pramono dan Purbaya di Balai Kota Jakarta

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Ungkap Temuan Logam Tanah Jarang di Tambang Ilegal Babel, Nilainya Rp128 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal