MEDAN, vozpublica.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan keputusan administratif tentang empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut bukan terjadi di masa kepemimpinan Gubernur Bobby Afif Nasution. Bahkan, Bobby Nasution sebelumnya mengungkapkan terbuka untuk peninjauan kembali tapi tak akan melepaskan begitu saja.
Pernyataan ini juga disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, Kamis (12/6/2025). Dia menjelaskan, Pemprov Sumut terbuka terhadap kemungkinan kajian ulang atas status empat pulau tersebut jika diperlukan.
Keempatnya yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang telah diputuskan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) sejak 2022 menjadi milik Sumut.
“Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun. Prosesnya panjang dan akhirnya ditetapkan Kemendagri pada 2022, jauh sebelum Gubernur Bobby menjabat,” ujar Basarin, Kamis (12/6/2025).
Menurut Basarin, proses verifikasi atas batas wilayah keempat pulau tersebut sudah dilakukan sejak 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim ini beranggotakan berbagai instansi seperti Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan lembaga terkait lainnya.
Verifikasi tersebut akhirnya menghasilkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Selanjutnya, keputusan tersebut ditegaskan kembali melalui Kepmendagri terbaru Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dengan isi yang sama.