Menurut Tito, untuk mendukung 4 pulau sengketa masuk wilayah Aceh ada dokumen yang kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut, serta disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992 terkait pulau masuk provinsi Aceh.
Namun, dokumen tersebut hanya berbentuk fotokopian sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Untuk itu, ia meminta agar Kemendagri mencari dokumen tersebut demi memastikan 4 pulau tersebut merupakan milik Aceh.
"Alhamdulilah kemarin dipimpin Pak Sekjen kami punya pusat arsip Pondok Kelapa Jakarta Timur, dibongkar dan dokumen asli yang disaksikan 2 gubernur tidak ketemu, tapi yang ketemu keputusan menteri dalam negeri Nomor 11 Tahun 1992 ini tanggal 24 November 1992," katanya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).