JAKARTA, vozpublica.id - Biaya haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 resmi ditetapkan pemerintah dan DPR rata-rata sebesar Rp93.410.286 per jemaah haji reguler. Dari jumlah itu per jemaah calon haji hanya membayar Rp56 juta.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah Rp37.364.114 (40 persen). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan Rp8.200.040.638.567.
"Besaran rata-rata BPIH 1445H/2023 M sebesar Rp93,4 juta. Jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jamaah Rp56 juta atau 60 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37 juta atau setara 40 persen. Dengan ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp8 triliun,” ujarnya didampingi Wakil Menag Saiful Rahmat Dasuki dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Menag mengatakan, kebijakan tersebut untuk menopang sebagian biaya operasional dan perlu memperhatikan keberlangsungan dana haji.
"Komposisi Bipih harus lebih besar dari nilai manfaat. Ke depan, skema baru pelunasan mulai harus diterapkan dengan cara dicicil sehingga sisa biaya haji tidak terasa lebih banyak," katanya.
Sebelumnya, kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 H/2024 M melakukan serangkaian diskusi panjang membahas usulan biaya haji pemerintah.
"Ada satu fraksi menolak dan yang lainnya menyatakan setuju," kata Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi.