JAKARTA, vozpublica.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan biaya perawatan pasien keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) gratis. Biaya seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menyampaikan para penerima manfaat program MBG yang terdampak dan harus menjalani perawatan rumah sakit tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun.
“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Nanik, Senin (29/9/2025).
Dia menjelaskan gangguan kesehatan yang dialami masyarakat dan Kejadian Luar Biasa (KLB) maupun hal-hal serupa telah diatur dalam undang-undang UU Nomor 17 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau wabah, penanggulangan KLB atau wabah, dan pasca-KLB atau wabah.
“Ini semua sudah diatur secara jelas dalam undang-undang," tutur dia.