Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Contoh Kasus Aceh dan Timor Timur

Komaruddin Bagja
Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Ilustrasi Darurat Militer (Foto: AP)

JAKARTA, vozpublica.id -  Berapa lama darurat militer diterapkan? Ini adalah pertanyaan penting, terutama ketika negara menghadapi situasi genting seperti konflik bersenjata, kerusuhan, atau ancaman terhadap keutuhan nasional. 

Situasi Indonesia belakangan ini yang diwarnai dengan demo ricuh membuat isu ini semakin relevan dibicarakan.

Menurut Perppu No. 23 Tahun 1959 (jo. UU tentang Keadaan Bahaya), durasi pemberlakuan darurat militer di Indonesia secara hukum dibatasi hingga enam bulan, dan untuk keadaan perang dapat diperpanjang hingga satu tahun (suara.com).

Dasar Hukum Pemberlakuan dan Batas Waktu

Peraturan mengenai durasi darurat militer diatur oleh Undang-Undang tentang Keadaan Bahaya (Perppu No. 23/1959) yang memberi kewenangan kepada presiden untuk menyatakan darurat militer atau perang. Setelah pengumuman resmi, pemerintah wajib menyampaikan RUU kepada DPR selambat-lambatnya dalam 3 hari. Bila kondisi darurat berlangsung, pemerintah bisa memperpanjangnya — namun perpanjangan tetap tunduk pada kerangka hukum yang sama.


Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? 

Secara umum, darurat militer diterapkan dengan durasi sebagai berikut:

  • Untuk darurat militer biasa, berlaku maksimal 6 bulan.
  • Untuk keadaan perang, dapat diberlakukan hingga 1 tahun.


Untuk kasus khusus, durasi bisa lebih singkat, contohnya darurat militer di Timor Timur hanya berlangsung sekitar 16 hari.


Praktik di Indonesia: Kasus Aceh dan Timor Timur

Darurat Militer Aceh (2003–2004)
Pada 19 Mei 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan darurat militer di Aceh untuk menghadapi konflik bersenjata dengan GAM. Durasi pemberlakuan sesuai ketentuan adalah enam bulan, yang kemudian digantikan oleh darurat sipil setelah kondisi stabil.

Darurat Militer Timor Timur (1999)
Area ini pernah dinyatakan darurat militer lewat Keppres No. 107 Tahun 1999 yang berlaku mulai 7 September 1999, dan kemudian dicabut melalui Keppres No. 112 Tahun 1999 pada 23 September 1999 — berarti kurang dari satu bulan.

Istilah Sejarah Lainnya

Tercatat juga bahwa Presiden Soekarno pernah menetapkan darurat militer pada 14 Maret 1957 sebagai respons atas pemberontakan PRRI dan Permesta.


Hak dan Pembatasan Selama Darurat

Selama pemberlakuan darurat militer, hak-hak sipil mengalami pembatasan serius, termasuk:

Pengambilalihan kekuasaan sipil oleh militer, termasuk penangkapan dan penahanan tanpa proses hukum biasa hingga 20 hari.


Pembatasan kebebasan pers, penyebaran informasi, dan mobilitas publik.


Kemungkinan kewajiban kerja atau pemindahan penduduk jika dianggap perlu keamanan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Momen SBY Tak Salami Kapolri saat Puncak HUT ke-80 TNI di Monas

Nasional
9 jam lalu

Sekjen Perindo Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: Terus Jadi Tentara Dibanggakan Rakyat

Nasional
22 jam lalu

Prajurit Marinir Praka Zaenal yang Gugur saat RDO HUT ke-80 TNI Dimakamkan di Grobogan

Nasional
24 jam lalu

Saat Para Jenderal Ikut Defile HUT ke-80 TNI, Ada Putra Try Sutrisno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal