JAKARTA, vozpublica.id - DPR telah sepakat anggota dewan bakal diberi tanda penghargaan berupa pin saat purnatugas pada 1 Oktober 2024 mendatang. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyebut, pengadaan pin diurus Sekretariat Jenderal DPR.
Awiek, sapaan akrabnya, tidak merinci anggaran pengadaan pin tersebut.
"Ya anggarannya urusan kesetjenan. Tadi kan sudah diatur itu bahwa semuanya diatur oleh kesetjenan DPR," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya, dalam sidang paripurna Awiek melaporkan poin-poin rancangan peraturan terkait pemberian tanda jasa tersebut. Tanda penghargaan diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya.