JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh selebgram Lisa Mariana pekan ini. Gelar perkara ini akan menentukan apakah terlapor yakni Lisa jadi tersangka atau tidak.
“Minggu ini gelar (perkara),” kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Kendati begitu, Rizki tidak menjelaskan secara rinci hari apa gelar perkara tersebut dilakukan. Dalam kasus ini, kedua belah pihak telah melakukan mediasi pada Selasa (23/9/2025) lalu.
Sebelumnya, proses mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana dinyatakan deadlock atau buntu. Dengan demikian, keduanya gagal mencapai perdamaian dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock," kata pengacara Lisa, John Boy Nababan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).