Baleg Sepakat Anggota DPR Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatan

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat anggota DPR bakal mendapat tanda jasa kehormatan di masa akhir jabatannya. Hal ini diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI.

Baleg setuju membawa rancangan aturan ini ke sidang paripurna untuk disahkan.

Ketua Panja Baleg, Willy Aditya mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi kepada legislator yang mengabdi dan memperjuangkan apresiasi rakyat.

"Untuk itu kepada anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan, yang mekanismenya diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan," ucap Willy saat membacakan laporan hasil panja, Rabu (18/9/2024).

Tanda jasa itu berupa pin penghargaan yang terbuat dari logam dan berbentuk bintang. Di permukaannya terdapat logo DPR serta masa keanggotaan.

Panja sebelumnya telah menggelar rapat pada 17-18 September 2024. Dalam rapat tersebut, panja sepakat mengatur teknis pemberian tanda jasa penghargaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Bulog dan Bapanas Diusulkan Jadi Kementerian, Ini Kata DPR

Nasional
16 jam lalu

Dasco Ungkap Rencana Aplikasi Laporan Reses Anggota DPR, Masyarakat Bisa Pantau Langsung

Buletin
18 jam lalu

Dana Reses DPR Naik Tajam, Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran

Nasional
3 hari lalu

Dasco Bantah Ada Kenaikan Dana Reses, Sebut Kesalahan dari Sekretariat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal