SOLO, vozpublica.id - Rumah Makan Ayam Goreng Widuran dilaporkan ke Polresta Solo, Senin (26/5/2025). Pelaporan dilakukan oleh warga bernama Mochammad Burhanudin bersama Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).
Mochammad Burhanudin mengatakan, pelaporan dilakukan karena rumah makan tersebut dinilai telah melanggar beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan UU Perlindungan Konsumen.
Sehingga, dia menganggap selama ini rumah makan tersebut telah melakukan penipuan publik dengan tidak secara terang-terangan mengungkap produknya nonhalal kepada pelanggan.
"Saya sebagai warga NU dan pengurus MUI merasa punya tanggung jawab moral. Ini bentuk keprihatinan terhadap permasalahan yang sangat meresahkan umat, khususnya terkait sajian ayam goreng Widuran yang selama ini diduga mengandung bahan tidak halal," kata Burhanudin.
Humas DSKS Endro Sudarsono mengungkapkan, laporan ini meski tidak berasal dari konsumen langsung, namun didasarkan pada sejumlah kesaksian masyarakat yang merasa tertipu.
"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena ketidakjelasan status kehalalan produk. Laporan resmi hari ini kami ajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap umat," katanya.