BANYUWANGI, vozpublica.id - Keluarga penyanyi cilik asal Banyuwangi Farel Prayoga berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Joko Suyoto dalam kasus judi online.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menilai mekanisme penangkapan kurang tepat karena surat penahanan baru diterima sehari setelah ditangkap.
"Pada saat polisi melakukan penangkapan ada Surat perintah penahanan, kita dari keluarga baru menerima besoknya. Seharusnya pada saat ditangkap itu sudah harus ada surat perintah penangkapan, itu saat ini kita kaji," kata kuasa hukum keluarga Farel Prayoga, Charisma Adilaga Sugiyanto, Kamis (12/6/2025).
Dia menuturkan, ada opsi dari pihak keluarga Farel apakah mau melakukan langkah hukum permohonan praperadilan di pengadilan atau mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, langkah tersebut masih didiskusikan dengan keluarga Farel Prayoga. “Masih kita diskusikan dengan pihak keluarga. Kita masih mempelajari berkasnya untuk menyiapkan langkah-langkah selanjutnya," kata Charisma.