JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengomentari polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang memicu demo di sejumlah wilayah. Dia menegaskan, rumah atau tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM).
"Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama, yaitu perumahan, atau tempat tinggal, atau housing, itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia," ujar Anies lewat akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (20/8/2025).
Dia menegaskan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menetapkan tempat tinggal seseorang merupakan hak asasi yang tidak perlu dipajaki. Mengacu ketentuan PBB, dia pun menerapkan aturan tersebut di Jakarta ketika menjabat sebagai gubernur.
Dia menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait PBB pada 2022. Kebijakan itu mengatur 60 meter pertama luas tanah dan 36 meter pertama luas bangunan adalah HAM yang tidak boleh dipajaki.
Menurut dia, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
"Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal, Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia," tutur dia.