JAKARTA, vozpublica.id - Anggota Komisi I DPR M Farhan menemui ratusan jurnalis dan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak draf RUU Penyiaran di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dia setuju terhadap penolakan pasal dalam RUU tersebut yang mengancam kebebasan pers.
Farhan mengatakan, salah satu pilar demokrasi itu kebebasan berpendapat.
"Karena sudah ada perubahannya di cluster penyiaran UU Ciptaker, jadi induk UU harus diubah, namun memang konsekuensinya adalah ketika kita membuka pintu revisi UU, maka terbuka berbagai macam upaya untuk melakukan perubahan di pasal lain. Karena pasalnya yang mau diubah sebetulnya cuma pasal analog switch off, sudah lewat, tetapi masuk juga ide lain. Apakah salah? Tentu tidak," ujarnya di hadapan ratusan jurnalis dan mahasiswa, Senin (27/5/2024).
"Semua orang boleh berpendapat, bahwa ternyata salah satu yang dimasukkan mengancam kebebasan pers, saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal tersebut tak dimasukkan ke dalam revisi UU Penyiaran," tuturnya.
Dia menyatakan, wajar berbagai ide masuk saat pintu revisi UU dibuka. Dia memastikan pihaknya tengah memperjuangkan agar pasal-pasal yang dinilai bermasalah itu tak masuk ke dalam UU.
"Prosesnya sekarang masih ada di badan legislasi, badan legislasi akan menentukan apakah akan boleh dibahas di periode sekarang yang akan berakhir bulan Agustus atau dilanjutkan di periode DPR mendatang," katanya.
Dia mengakui, terdapat berbagai pendapat yang menilai pers harus dikontrol seperti dulu. Namun dia tak menampik ada pula yang memperjuangkan agar kebebasan pers dan kebebasan berpendapat tetap dipertahankan.
"Ada 580 orang mewakili 580 kepentingan, masing-masing punya kepentingan, kepentingan politik, kepentingan demokrasi, kepentingan masyarakat, dan dalam demokrasi semua kepentingan harus ditampung, diakomodasi. Saya berada dalam kepentingan memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat," katanya.