Anggota DPR Temui Massa Demo RUU Penyiaran, Setuju Tolak Pasal yang Ancam Kebebasan Pers

Ari Sandita Murti
Anggota DPR menemui massa demo RUU Penyiaran. Dia setuju terhadap penolakan pasal dalam RUU tersebut yang mengancam kebebasan pers. (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, vozpublica.id - Anggota Komisi I DPR M Farhan menemui ratusan jurnalis dan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak draf RUU Penyiaran di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dia setuju terhadap penolakan pasal dalam RUU tersebut yang mengancam kebebasan pers.

Farhan mengatakan, salah satu pilar demokrasi itu kebebasan berpendapat.

"Karena sudah ada perubahannya di cluster penyiaran UU Ciptaker, jadi induk UU harus diubah, namun memang konsekuensinya adalah ketika kita membuka pintu revisi UU, maka terbuka berbagai macam upaya untuk melakukan perubahan di pasal lain. Karena pasalnya yang mau diubah sebetulnya cuma pasal analog switch off, sudah lewat, tetapi masuk juga ide lain. Apakah salah? Tentu tidak," ujarnya di hadapan ratusan jurnalis dan mahasiswa, Senin (27/5/2024).

"Semua orang boleh berpendapat, bahwa ternyata salah satu yang dimasukkan mengancam kebebasan pers, saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal tersebut tak dimasukkan ke dalam revisi UU Penyiaran," tuturnya.

Dia menyatakan, wajar berbagai ide masuk saat pintu revisi UU dibuka. Dia memastikan pihaknya tengah memperjuangkan agar pasal-pasal yang dinilai bermasalah itu tak masuk ke dalam UU.

"Prosesnya sekarang masih ada di badan legislasi, badan legislasi akan menentukan apakah akan boleh dibahas di periode sekarang yang akan berakhir bulan Agustus atau dilanjutkan di periode DPR mendatang," katanya.

Dia mengakui, terdapat berbagai pendapat yang menilai pers harus dikontrol seperti dulu. Namun dia tak menampik ada pula yang memperjuangkan agar kebebasan pers dan kebebasan berpendapat tetap dipertahankan.

"Ada 580 orang mewakili 580 kepentingan, masing-masing punya kepentingan, kepentingan politik, kepentingan demokrasi, kepentingan masyarakat, dan dalam demokrasi semua kepentingan harus ditampung, diakomodasi. Saya berada dalam kepentingan memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Dewan Pers Minta Istana Kembalikan Akses Jurnalis yang Dicopot Kartu Liputannya, Singgung Kebebasan Pers

Nasional
5 hari lalu

PWI Prihatin Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo

Nasional
5 bulan lalu

Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Keselamatan Jurnalis hingga Wujudkan Kedaulatan Informasi 

Nasional
7 bulan lalu

Respons Istana soal Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal