JAKARTA, vozpublica.id - Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana menyebut, RUU Penyiaran hendak mempreteli kebebasan pers. Dia curiga ada skenario besar yang tengah dirancang pihak tertentu untuk melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi.
"RUU Penyiaran ini harus kita sikapi, tidak hanya membangun ancaman bagi pers, tetapi kita harus lihat ada skenario besar, ketika sebelum RUU ini, ada revisi MK. Kalau kita lihat ada 4 pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers akan dipreteli, ini skenario besar," ujarnya saat aksi tolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPR, Senin (27/5/2024).
Dia menerangkan, RUU Penyiaran juga memberangus daya kritis jurnalis hingga mahasiswa. Pasalnya, dalam RUU Penyiaran para kreator konten terancam di-takedown kontennya manakala muatannya kritis.
"Marilah kita satukan aspirasi kita untuk menolak RUU Penyiaran tanpa kompromi," kata Bayu.
Bayu mengungkap, dalam RUU penyiaran terdapat pasal-pasal yang mengancam, seperti larangan media melakukan peliputan investigasi, pasal tentang berita bohong hingga pencemaran nama baik. Padahal, pasal itu telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia membeberkan, investigasi yang dilakukan jurnalis sejatinya memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dia mencontohkan, tanpa adanya investigasi dari jurnalis, kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo tidak akan terkuak.
"Lalu di kasus donasi ACT, Aksi Cepat Tanggap, yang ternyata dikorupsi oleh pengurusnya, kalau tak ada investigasi, masyarakat tidak tahu dan korupsi itu akan terjadi terus. Jadi di mana investigasi dampak buruknya, di mana?" katanya.