JAKARTA, vozpublica.id - Anggota Densus 88 Antiteror Bripda Iqbal Mustofa diperiksa Propam Polri. Dia diduga menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polri, tidak ditemukan masalah apa pun.
"Tadi sudah kami sampaikan, jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan diperiksa Divisi Propam," kata Sandi saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Meskipun pemeriksaan sudah selesai, dan anggota tidak diberikan sanksi, namun Sandi enggan memerinci apa motif anggota Densus 88 tersebut melakukan penguntitan.
"Kami dapat informasi kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah," katanya.
Dia pun meminta semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana. Hal itu senada dengan pernyataan kedua pucuk pimpinan kedua lembaga, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Ketika hari Seninnya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau sudah menyampaikan sudah tidak ada masalah. Berarti diksi yang berkembang di media sosial itu kita sampaikan lagi ke pimpinan, antara polisi dan jaksa baik-baik saja," katanya.