JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, Anggito Abimanyu otomatis mundur dari Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu). Hal itu terjadi setelah Anggito terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030.
Purbaya menyebut, pimpinan LPS tidak boleh rangkap jabatan.
"Enggak, Pak Anggito selesaikan di keuangan, pindah ke LPS, di LPS enggak boleh rangkap jabatan," ucap Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Purbaya menambahkan, Anggito tak lagi menjabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, keputusan itu sudah otomatis ketika Anggito menjabat pimpinan LPS.