Faiz menyampaikan berdasarkan pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis atau pun lisan di persidangan.
"Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya," ujarnya.