SURABAYA, vozpublica.id - Musisi sekaligus anggota DPR dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani mengumumkan lagu Dewa 19 yang dibawakan bersama Ello maupun Virzha dapat diputar gratis tanpa perlu membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kebijakan ini berlaku khususnya untuk pihak-pihak seperti Pemerintah Kota Surabaya atau Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ingin memutar lagu-lagu tersebut dalam acara resmi daerah.
Pengumuman ini disampaikan Ahmad Dhani melalui akun Instagram pribadinya, sebagaimana ia tegaskan saat berkunjung ke Surabaya.
"Saya sudah umumkan di Instagram, kalau memutar lagu-lagu Dewa 19 featuring Ello dan Virzha, gratis, tidak perlu bayar ke LMK," ujar pentolan Dewa 19 tersebut, Selasa (12/8/2025).
Langkah ini diambil untuk mempermudah akses terhadap karya Dewa 19 di ruang publik, khususnya dalam acara-acara resmi pemerintahan daerah. Dhani berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi musisi lain untuk mendorong penyebaran musik Indonesia secara lebih luas.
Dalam kunjungannya ke Surabaya, Dhani juga menyempatkan diri bertemu dengan sejumlah pihak, termasuk rekan-rekan wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa kebijakan royalti gratis ini diharapkan dapat mendukung promosi budaya dan musik Indonesia di masyarakat.
Perlu diketahui, pemanfaatan musik di tempat usaha seperti kafe dan restoran diatur melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.