JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah berencana memberikan diskon harga tiket pesawat, kapal laut, hingga kereta api pada Juni-Juli 2025 mendatang. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan konsumsi dan mempertahankan daya beli masyarakat.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, diskon tiket pesawat diwujudkan melalui pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 6 persen yang dibiayai oleh pemerintah (DTP). Langkah ini diharapkan bisa membantu menurunkan harga tiket pesawat secara langsung.
"Diskon tiket pesawat berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen," ucap Susiwijono dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tiket kapal sebesar 50 persen pada periode yang sama. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan potongan harga tiket kereta api sebesar 30 persen.
"Program ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN," katanya.