JAKARTA, vozpublica.id - Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan provokasi berujung demo ricuh, kerusuhan hingga penjarahan lewat media sosialnya masing-masing. Dari deretan pelaku tersebut, terdapat pasangan suami istri (pasutri).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, pihaknya juga menangkap pasangan suami istri berinisial SB dan G yang menyebar hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni.
"SB selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya adalah suami istri," ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan, keduanya berperan menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni hingga penyerangan ke Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook.