7 Pemilik Akun Medsos Provokasi Demo Ricuh Ditangkap, Ada Pasutri 

Putranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh pemilik akun medsos diduga melakukan provokasi hingga membuat demonstrasi ricuh. (Foto: Putranegara Batubara)

JAKARTA, vozpublica.id - Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan provokasi berujung demo ricuh, kerusuhan hingga penjarahan lewat media sosialnya masing-masing. Dari deretan pelaku tersebut, terdapat pasangan suami istri (pasutri). 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, pihaknya juga menangkap pasangan suami istri berinisial SB dan G yang menyebar hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni.

"SB selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya adalah suami istri," ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Dia menjelaskan, keduanya berperan menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni hingga penyerangan ke Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Laras Faizati Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Provokasi Bakar Mabes Polri

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Polri Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Provokasi Demo Ricuh

Nasional
2 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Penghasutan Demo Dibatalkan

Nasional
2 hari lalu

Orang Tua Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal