Pahala menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan analisis terhadap klarifikasi yang disampaikan Kaesang. Nantinya, Direktorat Gratifikasi akan menetapkan fasilitas yang diterima Kaesang milik negara atau bukan.
“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ini ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan ya, kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya,” katanya.
Pahala pun berbicara soal peluang meminta klarifikasi Jokowi terkait jet pribadi Kaesang. Lembaga antirasuah enggan berspekulasi terkait kemungkinan memanggil Jokowi.
"Ya adalah. Namanya belum tentu kan bisa jadi iya, bisa jadi nggak, gitu ya. Tapi enggak spekulasi lah yang gitu-gituan, kita lihat aja gitu," ujar Pahala.
Dia mengungkapkan, ketua umum PSI itu memberikan klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai anak penyelenggara negara.
"Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak PN (penyelenggara negara)," tutur dia.