"Ini saya anggap sebagai kebijakan yang salah secara struktural yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi secara struktural. Jadi bukan karena rakyat tidak mampu, tapi karena kebijakan waktu itu belum berpihak," tuturnya.
Nusron menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan perubahan dalam tata kelola agraria, dengan menekankan tiga prinsip utama.
"Perintah dan mandatnya Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga. Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup," ujarnya.