4. Rayyan terancam 9 tahun penjara
Akibat perbuatannya, Rayyan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
5. Motif Rayyan memeras pacar sesama jenis
Proses pendalaman kasus terus dilakukan polisi, termasuk menemukan motif di balik pemerasan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Rayyan berani melakukan pemerasan kepada korban, karena dia merasa cemburu.
Ya, Rayyan cemburu gegara korban diketahui memiliki hubungan asmara dengan pria lain. Tidak terima diduakan, Rayyan pun melakukan aksi pemerasan tersebut.
Rayyan dan korban berkenalan lewat media sosial. Kepada polisi, Rayyan mengaku baru kenal dengan korban dua bulan terakhir ini.
"Informasinya, mereka kenalan lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan ini. Ya, mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali. Makanya, ada video (porno) tersebut," ungkap Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan.
Jadi, itu dia beberapa fakta terkait dengan penangkapan pesinetron MR alias Muhammad Rayyan Alkadrie yang melakukan pemerasan kepada pacar sesama jenisnya.