JAKARTA, vozpublica.id - Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) merupakan pasukan khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) ini bertanggung jawab untuk mengembangkan kemampuan antiteror, antisabotase, dan kemampuan klandestin dalam aspek laut.
Denjaka didirikan berdasarkan instruksi Panglima TNI kepada Komandan Korps Marinir No Isn.01/P/IV/1984, yang dikeluarkan pada tanggal 13 November 1984. Awalnya, Denjaka berasal dari Pasukan Khusus AL (Pansusla) yang didirikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) pada tanggal 4 November 1982, dengan tujuan menghadapi berbagai ancaman dalam aspek laut.
Menurut Peraturan KSAL Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penataan Organisasi Detasemen Jala Mengkara Korps Marinir, Denjaka berada di bawah tanggung jawab tiga pihak sekaligus. Dalam hal pembinaan kemampuan umum, Dankormar bertanggung jawab, sedangkan pembinaan kemampuan khusus ditangani oleh Kabais TNI. Untuk penggunaan kekuatan dan kesiagaan operasional, tanggung jawabnya berada pada Panglima TNI.
Berikut ini lima faktanya:
Seperti yang diketahui, Denjaka merupakan pengembangan dari Pansusla yang didirikan oleh KSAL pada tahun 1982. Pada tahap awal, sekitar 70 personel direkrut dari Batalyon Intai Amfibi (Yontaifib) dan Komando Pasukan Katak (Kopaska). Pansusla berada di bawah komando dan pengendalian Panglima Armada Barat (Armabar).
Melihat perkembangan dan kebutuhan, KSAL kemudian mengajukan permohonan kepada Panglima TNI untuk membentuk Detasemen Jala Mengkara. Permohonan ini kemudian disetujui.