Mashudi menjelaskan, seluruh warga binaan penerima Remisi/PMP telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif," kata dia.
Dia menyebut, pemberian Remisi/PMP tidak hanya menjadi wujud keberhasilan pembinaan, tetapi juga berdampak positif pada pengelolaan Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Dengan pengurangan masa pidana tersebut, negara dapat menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp639.112.246.500.
"Pengurangan masa pidana juga membantu mengurangi beban hunian secara bertahap, sehingga pembinaan dapat dilakukan lebih efektif," tuturnya.