Kondisi ini dinilai berdampak pada efisiensi operasional, sejalan dengan percepatan adopsi teknologi digital di sektor keuangan.
“Dengan semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif,” tuturnya.
Terkait dampak penutupan kantor cabang terhadap tenaga kerja, OJK menegaskan bahwa industri perbankan telah mengantisipasi penyesuaian ini melalui program pelatihan ulang (retraining) dan relokasi pegawai ke unit bisnis yang relevan.
“Hingga saat ini, potensi PHK massal tidak menjadi isu besar karena prosesnya tetap sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan kompensasi yang layak,” ucapnya.