JAKARTA, vozpublica.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, sebanyak 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini karena sejumlah kendala. Adapun salah satu kendalanya adalah apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).
"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta dikutip, Kamis (6/2/2025).
Burhanuddin menjelaskan, mayoritas para WNA yang mendapatkan hukuman mati merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Adapun kendala lainnya, saat ini banyak negara lain yang menyatakan keberatan terhadap eksekusi mati terhadap warga negaranya.
Untuk itu, Burhanuddin mengatakan bahwa koordinasi secara intensif terus dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengeksekusi WNA terpidana mati.
Dia mengakui banyak tantangan diplomatik yang juga akan dihadapi pemerintah untuk benar-benar bisa melaksanakan hukuman mati.