3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Jadi DPO?

Ari Sandita Murti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, vozpublica.id - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung). Maka dari itu, penyidik akan mengambil langkah hukum terkait Jurist Tan.

"Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum, tunggu saja," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (29/7/2925).

Menurutnya, penyidik akan menentukan terkait penetapan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jurist Tan. Adapun, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus Kejagung.

Dia menerangkan, Jurist Tan seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook pada Jumat, 25 Juli 2025 kemarin. Namun, dia tak hadir dan tak memberikan konfirmasi ke penyidik atas panggilan untuk ketiga kalinya tersebut.

"Sudah tiga kali (dilakukan pemanggilan oleh Kejagung), pemanggilan ketiga pada Jumat, 25 Juli 2025 kemarin, dan sudah diumumkan, tapi tidak ada konfirmasi kehadirannya," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Diduga Kabur ke Australia, MAKI Temukan Lokasinya

Nasional
2 bulan lalu

Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung

Nasional
1 jam lalu

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Milik Terpidana Korupsi Timah Senilai Rp216 Miliar

Nasional
14 jam lalu

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal