JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 akan membacakan putusan tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada hari ini, Selasa (25/3/2025). Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman.
"Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan)," ujar Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pada Senin (17/3) lalu.
Diketahui, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Dua terdakwa yang dimaksud adalah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.