BOGOR, vozpublica.id – Publik dikejutkan dengan kabar dua desa di Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, yang disebut menjadi jaminan utang ke bank. Informasi ini pertama kali diungkap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Yandri, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar karena bagaimana mungkin satu desa dijadikan agunan utang. Temuan ini kemudian memicu perhatian serius baik dari pemerintah pusat maupun masyarakat Jawa Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan persoalan desa dilelang bermula dari sengketa tanah sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tanah itu sebelumnya terkait kasus terpidana Lee Darmawan.
Tanah adat seluas 406 hektare di wilayah Sukaharja yang berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi kemudian dijadikan jaminan pinjaman ke pihak bank. Sengketa ini menimbulkan persoalan baru karena berdampak pada status desa yang dihuni ribuan kepala keluarga.
Sementara Kepala Desa Sukawangi Budianto, yang wilayahnya ikut terdampak, mengaku mengetahui ada desa tetangga yang dijadikan objek agunan bank. Namun bukan desanya seperti informasi yang beredar sebelumnya.
“Satu desa yang akan diagunkan dan akan dilelang oleh pihak bank swasta itu induknya Desa Sukawangi, yang mana Desa Sukaharja,” ujarnya melalui sambungan virtual dari tayangan vozpublica TV, Senin (22/9/2025).
Menurut Budianto, di Desa Sukaharja dan Sukamulya terdapat sekitar 8.000 kepala keluarga yang mendiami wilayah tersebut. Kabar bahwa desa mereka bisa dilelang membuat masyarakat sangat prihatin.
Budianto menambahkan, Desa Sukawangi yang dahulu merupakan induk dari Sukaharja, memiliki legalitas tanah yang jelas. Dokumen administratif mulai dari letter C, girik, akta jual beli hingga sertifikat kepemilikan lengkap dimiliki pemerintah desa.