2 Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank dan Dilelang, kok Bisa?

Tim vozpublica
Dua desa di Bogor wilayahnya disebut menjadi jaminan utang bank dan akan dilelang. (Foto: vozpublica)

BOGOR, vozpublica.id – Publik dikejutkan dengan kabar dua desa di Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, yang disebut menjadi jaminan utang ke bank. Informasi ini pertama kali diungkap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Yandri, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar karena bagaimana mungkin satu desa dijadikan agunan utang. Temuan ini kemudian memicu perhatian serius baik dari pemerintah pusat maupun masyarakat Jawa Barat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan persoalan desa dilelang bermula dari sengketa tanah sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tanah itu sebelumnya terkait kasus terpidana Lee Darmawan.

Tanah adat seluas 406 hektare di wilayah Sukaharja yang berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi kemudian dijadikan jaminan pinjaman ke pihak bank. Sengketa ini menimbulkan persoalan baru karena berdampak pada status desa yang dihuni ribuan kepala keluarga.

Sementara Kepala Desa Sukawangi Budianto, yang wilayahnya ikut terdampak, mengaku mengetahui ada desa tetangga yang dijadikan objek agunan bank. Namun bukan desanya seperti informasi yang beredar sebelumnya.

“Satu desa yang akan diagunkan dan akan dilelang oleh pihak bank swasta itu induknya Desa Sukawangi, yang mana Desa Sukaharja,” ujarnya melalui sambungan virtual dari tayangan vozpublica TV, Senin (22/9/2025).

Menurut Budianto, di Desa Sukaharja dan Sukamulya terdapat sekitar 8.000 kepala keluarga yang mendiami wilayah tersebut. Kabar bahwa desa mereka bisa dilelang membuat masyarakat sangat prihatin.

Budianto menambahkan, Desa Sukawangi yang dahulu merupakan induk dari Sukaharja, memiliki legalitas tanah yang jelas. Dokumen administratif mulai dari letter C, girik, akta jual beli hingga sertifikat kepemilikan lengkap dimiliki pemerintah desa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Jateng
8 hari lalu

Waduh! 3 Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Nasional
9 hari lalu

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemerintah bakal Dirikan 1 PAUD Setiap Desa

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Instruksikan Percepatan Program Listrik Desa untuk 5.700 Desa dan 4.400 Dusun

Nasional
1 bulan lalu

Menteri Transmigrasi: Pembangunan Desa Jadi Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal