18 Agustus Libur Nasional atau Cuti Bersama? Simak Aturannya

Binti Mufarida
Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional bagian dari rangkaian HUT ke-80 RI. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Pengumuman itu disampaikan melalui siaran pers Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 1 Agustus 2025, dan diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru dengan nomor: 933/2025, 1/2025, dan 3/2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Dalam SKB tersebut, tambahan satu hari libur ditetapkan pada Senin, 18 Agustus 2025. Hari itu bukan merupakan libur nasional, melainkan cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan.

Penambahan cuti bersama ini diputuskan karena peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu yang merupakan akhir pekan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Deretan Capaian Pembangunan hingga Asta Cita Hadir di Karnaval HUT ke-80 RI

Nasional
2 bulan lalu

Momen Kembang Api Hiasi Langit Monas di Penutupan Karnaval HUT ke-80 RI

Sulsel
2 bulan lalu

Semarak HUT ke-80 RI, Warga Senang Dilibatkan Lomba Agustusan Perindo Sulsel

Nasional
5 hari lalu

Gagah! KRI Brawijaya-320 Unjuk Kekuatan dalam Parade Kapal Perang TNI AL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal