11 Warga Vietnam di PIK Dideportasi gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal

Danandaya Arya Putra
Petugas Imigrasi mendeportasi 11 orang warga negara Vietnam (dok. Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi 11 orang warga negara Vietnam atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Mereka dideportasi buntut operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan, operasi pengawasan keimigrasian dilaksanakan di tiga klinik kecantikan di Jakarta pada Sabtu (9/8/2025).

"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian pada klinik yang berlokasi di PIK," kata Yuldi dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Dia menyampaikan, klinik di PIK bersikap kurang kooperatif terhadap petugas yang melakukan operasi dan mengklaim tidak ada warga negara asing (WNA) yang berkerja di klik tersebut. Padahal dari hasil operasi, tim menemukan 11 warga negara asal Vietnam yang bermasalah izin tinggalnya.

Ketika operasi berlangsung, salah staf klinik kecantikan yang merupakan WNI dengan sengaja mengunci ruangan, sehingga petugas melakukan upaya pembukaan paksa. Salah satu WNA juga mencoba bersembunyi di rooftop gedung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
All Sport
2 bulan lalu

Alasan Vietnam Didiskualifikasi dari Kejuaraan Dunia Voli U-21 2025

All Sport
2 bulan lalu

Vietnam Didiskualifikasi, Timnas Voli Putri Indonesia U-21 Lolos 16 Besar Kejuaraan Dunia 2025

Kuliner
2 bulan lalu

Menjajal Kopi Vietnam Buatan Barista Asing, Ada Rasa Durian!

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Luncurkan Aplikasi All Indonesia, Persingkat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal