JAKARTA, vozpublica.id - Salah satu tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN di Jakarta MIP, EW alias Eras mengajukan justice collaborator. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum EW.
“Kasus ini berkembang ya. Kebetulan, Eras juga sudah mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ucap Kuasa Hukum EW, Adrianus Agal, Rabu (10/9/2025).
Dia menjelaskan, dengan pengajuan justice collaborator tersebut, pihaknya siap mengungkap fakta-fakta dari kasus tersebut.
“Karena kami mau mengungkap fakta sebenarnya, karena kami ingin mengungkap fakta-fakta sebenarnya, jadi kami berharap nanti di persidangan, pertimbangan dari majelis hakim dapat memberikan keringan kepada klien kami (EW alias Eras),” tuturnya.