JAKARTA, vozpublica.id - Pria berinisial DD ditangkap setelah mengancam petugas SPBU Rest Area Cibubur, KM 10 Tol Jagorawi, Jakarta Timur. DD diberitakan sempat menodongkan benda yang diduga senjata api kepada petugas SPBU itu.
Ternyata, benda yang diduga senpi itu bukan senjata api sungguhan, melainkan hanya korek api berbentuk pistol.
"Barang buktinya adalah korek api. Tapi di lapangan apabila masyarakat diancam dengan benda seperti ini dengan jarak sangat dekat tentu menimbulkan perasaan yang tidak enak, merasa terancam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/1/2025).
Kini, tersangka DD telah ditahan. Dia dijerat dengan pasal terkait pengancaman.
"Kasus akan diproses, tersangka sudah ditahan, sangkaan Pasal 335 Ayat 1 KUHP," ujar Ade.