JAKARTA, vozpublica.id - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra membongkar sederet dugaan kecurangan Pilkada Jakarta 2024. Nantinya temuan kecurangan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Munatshir menjelaskan, ada dua masalah utama dalam Pilkada 2024. Pertama, tidak terdistribusinya formulir C6, yang berisi undangan pemungutan suara.
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," katanya.