Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ini Tanggapan Warga

Ari Sandita Murti
Ilustrasi tilang (dok. istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - Tilang menggunakan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku Januari 2025. Diketahui, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam pelanggaran lalu lintas, maka pemilik wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.

Meski sudah berlaku Januari, tetapi masih banyak warga yang belum tahu tentang aturan ini.

Pengemudi ojek online (ojol) Aran, mengaku belum tahu peraturan tersebut diberlakukan. Dia berharap, aturan ini disosialisasikan secara masif terlebih dahulu sebelum diterapkan.

"Belum tahu, baru tahu sekarang ini nih. Belum sampai juga kan sosialisasinya. Kalau benar diterapkan, harapannya disosialisasikan dahulu secara masif biar masyarakat paham betul," ujarnya di Jalan Pangeran Antasari, Selasa (7/1/2025).

Hal senada disampaikan pegawai toko bernama Nesa. Selama ini dia hanya tahu jika pelanggar ditindak dengan surat tilang biasa.

"Mungkin tak ramai beritanya jadi belum tahu juga. Terpenting kan kita tahu dahulu ya seperti apa, bagaimana penerapan poinnya," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
21 jam lalu

Bareskrim Asistensi Polres Jaksel Usut Terapis Spa Tewas di Lahan Kosong Pasar Minggu

Nasional
23 jam lalu

Terungkap! Ini Alasan Roy Suryo Ziarah ke Makam Ayah dan Ibu Jokowi

Nasional
23 jam lalu

Prabowo Tiba di Mesir, Siap Hadiri KTT Perdamaian Gaza

Nasional
24 jam lalu

Bonatua Silalahi Kurang Puas meski Sudah Dapat Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal