DEPOK, vozpublica.id - Tilang manual kembali berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di Depok. Sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat dikenakan sanksi tilang imbas melanggar aturan lalu lintas di simpang Jalan Juanda, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5/2023).
Para pengendara ditindak polisi karena menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, pelat nomor kendaraan tidak lengkap hingga surat-surat seperti SIM dan STNK tidak lengkap. Tak hanya motor, mobil termasuk truk juga terkena tilang.
Pengendara yang dikenakan sanksi tilang mendapat kertas berwarna biru. SIM atau STNK pengendara yang melanggar juga ditahan petugas Satlantas Polres Depok.
"Hari ini Selasa 16 Mei 2023 pada umumnya pelanggaran menerobos lampu merah, setelah anggota kami memeriksa tidak dilengkapi surat-suratnya baik SIM maupun STNK," kata petugas Satlantas Polsek Cimanggis, Ipda Jumpa saat ditemui di pos Satlantas simpang Cimanggis.
Ipda Jumpa menjelaskan sebanyak 30 lembar surat tilang berwarna biru diberikan kepada pengendara roda dua maupun roda empat.