Teguh menambahkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur dia.
Sebelumnya, polisi menggrebek vila yang diduga dijadikan lokasi Puncak Bogor. Dalam video yang diunggah akun Instagram @infopuncak.bgr, peristiwa itu terjadi pada Minggu 22 Juni 2025.
Tampak puluhan pria sedang dikumpulkan oleh polisi di ruangan yang cukup besar.
Di belakangnya, terlihat pernak pernik seperti balon, lampu dan lainnya bak sebuah acara pesta. Terdapat pula sejumlah name tag milik para peserta yang bertuliskan "Family Gathering The Big Star".
Total ada 74 laki-laki dan 1 perempuan yang diamankan dari lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut diisi dengan lomba menari dan menyanyi.