Selesai Diperiksa, 74 Pria Pesta Gay di Puncak Bogor Dipulangkan

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi LGBT. (Foto: Freepik)

Teguh menambahkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur dia.

Sebelumnya, polisi menggrebek vila yang diduga dijadikan lokasi Puncak Bogor. Dalam video yang diunggah akun Instagram @infopuncak.bgr, peristiwa itu terjadi pada Minggu 22 Juni 2025. 

Tampak puluhan pria sedang dikumpulkan oleh polisi di ruangan yang cukup besar.

Di belakangnya, terlihat pernak pernik seperti balon, lampu dan lainnya bak sebuah acara pesta. Terdapat pula sejumlah name tag milik para peserta yang bertuliskan "Family Gathering The Big Star".

Total ada 74 laki-laki dan 1 perempuan yang diamankan dari lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut diisi dengan lomba menari dan menyanyi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

74 Pria Pesta Gay di Puncak Bogor, Dinkes Temukan Ada yang Reaktif HIV

Megapolitan
3 bulan lalu

Undangan Pesta Gay di Puncak Bogor Disebar di Medsos, Peserta Bayar Rp200.000

Megapolitan
4 bulan lalu

Polisi Gerebek Pesta Gay di Villa Puncak Bogor, 74 Pria Ditangkap!

Nasional
4 bulan lalu

4 Orang Ditangkap Polda Jatim terkait Grup WA Gay, Mahasiswa hingga Karyawan

Nasional
4 bulan lalu

Penyelenggara Pesta Gay Berdalih Rayakan Ulang Tahun di Hotel Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal