Mantan Gubernur Jawa Barat ini memutuskan tak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil setelah ti pemenangan RIDO bersama pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju Plus bermusyawarah.
"Akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah diketapkan oleh KPUD," katanya.
Diketahui, KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara berjenjang tingkat provinsi. Pasangan Pramono-Rano mengantongi 2.183.239 suara sah dalam Pilkada Jakarta. Posisi kedua pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan suara sah 1.718.160. Terakhir pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebanyak 459.230 suara sah.