JAKARTA, vozpublica.id - Seorang remaja perempuan berinisial B (15) di Pulogadung, Jakarta Timur, diduga diperkosa ayah tirinya G (40) berkali-kali sejak duduk di bangku kelas 6 SD hingga menginjak kelas 3 SMP. Korban yang rajin menghapal Alquran pun tak kuasa menahan penderitaannya.
Lebih miris lagi, ibu kandung B diduga terkesan membela pelaku karena tidak mempercayai apa yang dialami korban.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ari Pratomo, menjelaskan B terakhir diperkosa pelaku pada bulan Ramadan tahun ini. B lalu berinisiatif menghubungi ayah kandungnya sehingga pemerkosaan ini terungkap.
"Yang jelas korban saat ini trauma. Dan yang membuat kami geram, korban adalah calon hafidzah Alquran insya Allah. Makanya kita geram sekali. Ayah kandung mempercayakan kepada ibunya, kepada ayah tirinya, untuk dirawat. Justru malah dizalimi," ujar Ari, Senin (18/9/2023).
Ari mengatakan, ibu kandung korban masih terkesan membela pelaku. Hal itu disayangkan Ari.
"Dalam proses hukum yang berjalan ini, justru diduga terkesan ibu kandungnya masih membela suaminya daripada anak kandungnya. Itu yang kami sayangkan," ujar Ari.
Dia selaku kuasa hukum sudah melaporkan pemerkosaan ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada 16 Mei 2023 lalu. Informasi terakhir yang diterimanya pada 7 September 2023, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.
"Kami harap pelaku segera ditahan sebagaimana UU Perlindungan Anak. Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun yang seharusnya memang harus ditahan," ujarnya.