JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani, Kamis (14/8/2025). Pihak pengadilan pun melakukan pembatasan secara ketat terhadap pengunjung pengadilan.
Berdasarkan pantauan, sejumlah petugas berjaga di pintu masuk pengadilan. Mereka menanyai setiap pengunjung yang datang.
Pengunjung yang masuk tanpa menghadiri suatu sidang dilarang masuk. Sementara itu, awak media hanya dibatasi 50 orang yang boleh masuk ke dalam pengadilan.
Sebagai gantinya, pengadilan menyediakan tenda berikut televisi besar untuk peliputan media yang tak bisa masuk ke pengadilan.
Petugas keamanan PN Jaksel menyebutkan, pengetatan penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi keributan yang pernah terjadi sebelumnya.
"Jadi yang tak ada keperluan persidangan tidak bisa masuk, sedangkan media hanya dibatasi 50 saja. Makanya diarahkan ke depan itu (tenda televisi), jadi biar steril," kata petugas pengadilan, Kamis (14/8/2025).