Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Isra Mi'raj dan Imlek

riana rizkia
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. (Foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap ditiadakan pada libur Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek. Ketentuan ini berlaku pada 27-29 Januari 2025.

"Pengumuman! Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan," bunyi keterangan Ditlantas melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametrojaya, Kamis (23/1/2025).

Peniadaan ganjil genap tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan lalu lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Ketentuan itu mengatur pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 menit lalu

Purbaya soal Kritik ke Pertamina Bangun Kilang Baru: Itu Kewajiban Mereka

Nasional
27 menit lalu

MDIS Pastikan Gibran Rampungkan Kuliah, Raih Gelar Sarjana

Nasional
48 menit lalu

Musim Pancaroba, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem hingga Hujan Es Sepekan ke Depan

Nasional
60 menit lalu

DPR Temukan Karyawan Dapur MBG Diisi Keluarga: Anak, Istri sampai Besan Jumlahnya 47 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal